Medan-Pimpinan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Prodi MBS FAI UMSU) melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam Program Kemitraan Pengembangan Muhammadiyah (PKPM) dengan mengambil tema “Pelatihan Manajemen Pendirian Pengelolaan Koperasi Syariah (Baitul Mal Wat Tamwil) Pada Cabang Aisyiyah Percut Sei Tuan“, Kamis 23/6/2022 di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Aisyiyah Cabang Percut Sei Tuan.
Program pengabdian masyarakat ini merupakan salah satu program hibah internal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang dikompetisikan kepada seluruh dosen tetap UMSU yang ada diseluruh Fakultas.
Serta bagian dari tri dharma perguruan tinggi bagi para dosen yang di dukung penuh baik materil maupun moril oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara setelah sebelumnya dilakukan pendidikan pengajaran dan penelitian guna mendukung para dosen-dosen melakukan kegiatan tri dharma itu sendiri.

PKPM yang diketuai Isra Hayati, M.Si dengan dua anggota yaitu Syahrul Amsari, SE.Sy.,M.Si dan Mutia Khaira Sihotang, MA serta melibatkan empat orang mahasiswa yakni Aidil Qontas Hamzah Lubis, Irmawati, Mahmud Kholil Shofa Siagian dan Zati hulwani, PKPM ini sendiri dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Tahun 2022.
Pimpinan Cabang Aisyiyah Percut Sei Tuan dalam sambutanya mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi ibu-ibu Aisyiyah Cabang Percut Sei Tuan dan berharap dapat berkelanjutan dalam pembentukan Koperasi Syariah.
Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta manajemen dalam pendirian Koperasi Syariah yang kemudian diharapkan dapat direalisasikan dalam bentuk Pembentukan Koperasi Syariah Aisyiyah Cabang Percut Sei Tuan.
Materi pertama dijabarkan secara baik oleh Isra Hayati, M.Si mengenai Pengertian Koperasi Syariah yaitu koperasi yang bergerak dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah sesuai dengan Al-quran dan Sunnah, sehingga segala prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.

Isra dalam pemaparanya juga menyampaikan koperasi syariah juga sering disebut BMT (Baitul Mal Wat Tamwil) dan sebagian ulama menyebut koperasi syariah dengan istilah Syirkah Ta’awuiyah (persekutuan tolong menolong.
Pemateri kedua Syahrul Amsari, SE.Sy.,M.Si menyampaikan materi seputar Manajemen Koperasi Syariah dan Tugas Pengurus, Pengelola serta Pengawas di Koperasi Syariah dengan tujuan memberikan pemahaman kepada peserta bagaimana Manajemen serta Tugas dalam struktur Koperasi Syariah tersebut.
Filosofi
dasar berkoperasi yakni Koperasi adalah Organisasi Ekonomi
yang Berwatak
Sosial, Koperasi
adalah kumpulan
orang bukan
kumpulan modal,
Koperasi memberi
manfaat (benefit
) bukan
pendapatan (profit),
Anggota bertransaksi
melalui koperasi bukan Anggota bertransaksi
dengan Koperasi .

Syahrul juga menyampaikan tentang tugas serta fungsi pengurus, pengelola dan pengawas di koperasi syariah dimana tugas pengurus yakni: Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan rapat Anggota, Menggunakan kebijakan dan kehati-hatian seorang pengusaha dalam menangani urusan-urusan koperasi dan melaksanakan bersama-sama dan bertanggungjawab terutama atas setiap kerugian yang timbul karena salah satu dari tindakan yang melanggar Undang-Undang, Setia kepada koperasi, Memberikan informasi mengenai berbagai urusan koperasi kepada anggota, Badan pengawas, dan lain-lain.
Pada kegiatan ini dihadiri lebih kurang 45 peserta yang terdiri dari pengurus cabang Aiyiyah Percut sei tuan serta para pengurus ranting Aisyiyah Percut Sei Tuan, Ketua Prodi MBS FAI UMSU Isra Hayati, M.Si, Sekretaris Prodi MBS FAI UMSU Syahrul Amsari, SE.Sy.,M.Si, Dosen MBS, Mahasiswa MBS, Konsultan Koperasi Syariah Yusman, MA. *SyAhrUl

